PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, pengurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada perangkat organisasi lainnya.
Anggota koperasi adalah setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar. Untuk mendirikan satu koperasi primer sedikitnya harus ada 20 orang anggota. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Rapat anggota mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas. Pengurus melaksanakan keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan. Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengurus dan membuat laporan secara tertulis tentang pelaksanaan pengawasannya. Pengelola adalah pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Terus semangat belajar ya!
Baca tentang koperasi di https://id.m.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Di antara rapat anggota, pengurus, dan pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat anggota, tanpa memberikan perintah pada perangkat organisasi lainnya.
Anggota koperasi adalah setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar. Untuk mendirikan satu koperasi primer sedikitnya harus ada 20 orang anggota. Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam organisasi koperasi. Rapat anggota mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas. Pengurus melaksanakan keputusan-keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan. Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengurus dan membuat laporan secara tertulis tentang pelaksanaan pengawasannya. Pengelola adalah pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Terus semangat belajar ya!
Baca tentang koperasi di https://id.m.wikipedia.org/wiki/Koperasi
Komentar
Posting Komentar